Ketentuan Ibadah Qurban



Alhamdulillah, kita memasuki bulan Dzulhijjah yang penuh berkah. Keutamaan bulan Dzulhijjah terletak di sepuluh hari pertama, sebagaimana hadits Rasulullah Shallahu alaihi wasallam

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ». فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya  lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada hari–hari yang sepuluh ini”. Para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad di jalan Allâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak juga jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan sesuatupun.” (HR Bukhâri dan Tirmidzi)

Maka perbanyaklah ibadah di hari-hari itu dengan amal-amal kebajikan: puasa sunnah, tilawah, sedekah, dzikir, dan lain-lain.

Di bulan Dzulhijah ini pula Allah mensyariatkan ibadah yang bernilai tinggi yakni Idul Qurban atau biasa juga dikenal dengan Idul Adha. Idul Qurban adalah syariat Islam yang mengandung syiar keislaman itu sendiri. hari raya kedua umat Islam yang mengandung banyak sekali hikmah dan keutamaan bagi orang-orang yang memikirkannya.

Pada kesempatan ini yuk kita kupas sedikit tentang ketentuan ibadah Qurban, agar kita lebih tenang saat menjalani rangkaian ibadah qurban ini.

Peristiwa di hari Qurban (Yaumun Nahr)

Ada 4 peristiwa penting yang disyariatkan Islam untuk dijalani :

1. Haji. 

Ibadah haji adalah rukun Islam yang ke-5. Wajib bagi orang Islam yang mempu melakukan perjalanan ke baitullah. Pelaksanaan haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah. Dengan renagkaian kegiatan ibadah haji dimulai dari niat haji dan berpakaian ihram, sampai Tawaf wada'. Pelaksanaan haji ini harus dilaksanakan di baitullah Masjidil Haram pada tanggal-tanggal tersebut.

2. Puasa Sunnah Arafah

Pada tanggal 9 Dzulhijjah kaum muslimin disunnahkan untuk berpuasa Arafah. Puasa Arah ini dapat menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelah, sebagaimana sabda Nabi Shallahu alaihu wasallam

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

Puasa hari Arafah aku harapkan dari Allah bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan doa setahun setelahnya (HR. Muslim)

Pada tanggal 9 Dzulhijjah ini pula seorang muslim dianjurkan oleh Rasulullah untuk banyak berdoa. 
Rasulullah bersabda:

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير

Sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik yang aku ucapkan dan juga para nabi sebelumku adalah :

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير

"Tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allâh semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan semesta dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu"

3. Sholat Idul Adha. 

Perintah sholat ied (idul fitri dan idul adha) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat”.

Berdasarkan hadits tersebut, jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa sholat ied hukumnya sunnah muakkadah. sebagian yang lain berpendapat hukumnya fardhu kifayah, artinya jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali. Ada juga yang berpendapat hukum sholat 'ied fardhu ain artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Sholat idul Adha dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah di waktu pagi hari, tepatnya setelah matahari terbit, di mana waktu shalat sunnah sudah diperbolehkan. dan untuk sholat idul adha disunnahkan untuk melakukan di awal waktu agar memiliki banyak waktu untuk menyembelih hewan qurban.

Adapun tempat shalat Ied, disunnahkan di lapangan kecuali jika ada halangan seperti hujan, cuaca tidak mendukung, maka boleh dilakukan di Masjid.

Dari Abu Sa’id al-Khudri,

كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)

Amalan sunnah sebelum shalat Ied (lapangan)

- mengambil jalan yang berbeda saat pergi dan pulang

- datang ke tempat sholat lebih awal

- mengumandangkan takbir selama perjalanan

- tidak membawa senjata tajam, kecuali untuk kebutuhan syari

Ketentuan dan tata cara shalat Ied

- tidak diawali adzan dan iqamah

- tidak ada sholat sunnah qobliyah dan ba'diyah

- disunnahkan melantangkan suara saat mengumandangkan takbir

- bagi yang shalat di masjid, tetap melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.

- Sholat ied dilakukan sebelum khutbah sebanyak dua rakaat dengan 7 kali takbir tambahan (setelah takbiratul ihram) di rakaat pertama dan 5 kali takbir tambahan di rakaat kedua (setelah takbir bangkit dari sujud)

- Setelah shalat dilaksanakan imam berdiri untuk berkhutbah menghadap ke jamaah.dengan posisi lebih tinggi (di mimbar)

- Jamaah menyimak dan mendengarkan khutbah dengan khusyu'.

Larangan berpuasa pada hari idul adha (10 Dzulhijjah)

Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15)

4. Penyembelihan hewan qurban

Sudah lazim di kalangan kaum muslimin saat idul qurban dilaksanakan penyembelihan jewan qurban. Waktu pelaksanaannya mulai tanggal 10 Dzulhijjah, setelah ditunaikan sholat ied, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang dikenal dengan hari tasyrik, yaitu 3 hari diharamkannya berpuasa. 

Di Indonesia pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh panitia-panitia qurban yang dibentuk oleh masjid-masjid, lembaga-lembaga amil zakat, sekolah-sekolah dan lain-lain. Hewan qurban dihimpun dari umat Islam lalu disembelih dan diproses sampai siap didistribusikan terutama kepada masyarakat yang kurang mampu. Ada juga yang dagingnya dikalengkan sehingga tahan lama dan didistribusikan ke wilayah yang lebih luas dan benar-benar membutuhkan.

Ketentuan hewan yang diqurbankan :

- Hewan yang boleh disembelih untuk qurban adalah jenis unta, sapi, kambing dan domba. Untuk unta dan sapi boleh diqurbankan oleh 7 orang secara patungan. sementara untuk kambing hanya boleh untuk satu orang kepemilikan penuh. Meskipun boleh diatasnamakan dirinya dan keluarganya.

- Hewan qurban harus sudah cukup umur. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

- Hewan qurban tidak boleh cacat secara fisik (kaki pincang, mata buta, telinga robek, dll) atau dalam keadaan sakit. Jadi hewan qurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

- Hewan qurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Demikian juga hewan yang dibeli dengan cara hutang Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut dan kepemilikannya penuh. Khusus untuk untuk unta dan sapi diperbolehkan patungan dalam membelinya sampai 7 orang.

Ketentuan saat menyembelih

- Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih, agar tidak menyengsarakan hewan qurban.

- Tidak menyembelih di hadapan hewan qurban lainnya, supaya tidak menimbulkan rasa takut sehingga tersiksa batinnya.

- Memperlakukan hewan dengan baik. Tidak dengan cara yang kasar. 

- Mengucapkan nama Allah saat menyembelih hewan qurban. Disunnahkan mengucapkan lafal "Bismillahi ala millati Rasulillah", dan bertakbir.

- Memperbanyak dzikir, tahmid, tasbih, dan takbir selama proses penyembelihan berlangsung. 

Post a Comment

0 Comments